Kamis 10 Nov 2011 23:40 WIB

Rawan Korupsi, Proses Izin Usaha di Daerah

Korupsi (ilustrasi)
Foto: www.hizbut-tahrir.or.id
Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pelayanan publik pada sektor perizinan usaha rawan terjadinya korupsi karena banyak proses suap menyuap.

"Untuk itu, perbaikan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan," kata Deputi Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Kusmeiyano pada sosialisasi Pencegahan Tindakan Korupsi yang digelar di Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan, Banten, Kamis.

Selain pada sektor perizinan usaha, sektor pelayanan publik lainnya yang rawan terjadinya penyimpangan dan tindak korupsi adalah pengurusan izin mendirikan bangunan dan pembuatan kartu tanda penduduk.

Meski demikian, pelayanan publik perizinan usaha tergolong lebih rawan terjadinya penyimpangan. Maka, perlu dilakukan reformasi birokrasi.

"Proses perizinan saja masih belum benar-benar satu pintu. Layanan pokok masih melibatkan instansi terkait sehingga masih rawan terjadinya suap," katanya.

Dikatakan Guntur pelayanan publik harus terus ditingkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Peningkatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan reformasi birokrasi. Hal ini mengacu pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

"Intinya adalah mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Jangan sampai adanya penyimpangan yang merugikan," katanya.

Menurut dia, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih bukan dilihat dari jumlah kasus korupsi, jumlah koruptor yang ditangkap serta penyelamatan aset daerah.

"Ada tiga hal yang penting yakni pencegahan, pemberantasan dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya korupsi," katanya.

Ia menyarankan tindakan korupsi dan suap yang lekat dengan pelayanan publik dapat dihilangkan dengan meniadakan kontak langsung dengan petugas.

"Harusnya masyarakat mengetahui secara rinci proses dan besaran biaya yang mesti dikeluarkan jika akan mengurus sebuah surat izin ataupun dokumen," katanya.

Wakil Wali kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan saran yang dianjurkan oleh KPK sangat baik dalam pencegahan korupsi di Pemkot Tangerang Selatan.

"Kami harapkan agar para pejabat maupun petugas yang melakukan tugas pelayanan publik agar lebih berhati - hati karena adanya peluang melakukan penyimpangan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement