REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi memutar dua video keterlibatan Pegawai Negeri Sipil ketika mendukung calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Video pertama yang diputar adalah keterlibatan Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati.
Eneng yang terlihat dalam suatu kegiatan rapat kerja menggunakan pakaian PNS, meminta kepada bawahannya untuk membantu pasangan Atut-Rano agar menang dalam Pilkada Banten.
Bahkan Eneng pun mengaku bahwa PNS harus bersikap netral. Namun hal tersebut dikesampingkan karena adanya amanat untuk memenangkan pasangan Atut-Rano.
Sedangkan video kedua adalah adanya keterlibatan istri pejabat Pemkot Tangerang yang membagikan sembako dan kaos bergambar pasangan Wahidin - Irna. Kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan pada tanggal 14 Oktober di Kecamatan Pondok Aren tersebut, dilaporkan oleh pasangan Atut-Rano.
MK masih memiliki beberapa video keterlibatan PNS yang diajukan pihak pemohon dan termohon. "Untuk video lainnya, MK akan melihatnya sendiri dan akan dijadikan penilaian untuk diambil kesimpulan dalam vonis nantinya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD.
KPU Provinsi Banten, sebelumnya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pilkada Banten sebanyak 7.118.587 jiwa. Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten yang dipilih pada Sabtu (22/10) yakni pasangan nomor urut satu Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, PBB, PKB, PAN, PPNUI, PKPB, PPD, PDS), pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita (Demokrat) dan pasangan nomor urut tiga Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki (PKS, PPP, PKNU dan PBR).