Rabu 16 Nov 2011 17:07 WIB

Dharnawati Berupaya Suap Muhaimin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
 Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Ia bersama dua tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya diperiksa terkait kasus suap pencairan dana (PPIDT) tahun 2011.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), menggelar sidang perdana terdakwa Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terdakwa lainnya yaitu Dharnawati disebut sepakat untuk menyetorkan commitment fee atau komisi dengan total nilai Rp7,3 miliar kepada Kemenakertrans terkait pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi.

“Penyerahan dana Rp 2,001 miliar yang diserahkan oleh Dharnawati kepada dua pejabat Kemenakertrans merupakan realisasi komitmen fee awal untuk jatah Menakertrans Muhaimin Iskandar,” kata anggota JPU Abdul membacakan surat dakwaan.

Komisi tersebut sebesar 10 persen dari nilai proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten yang dibiayai anggaran DPPID. Total nilai proyek pembangunan di Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama itu Rp 73 miliar.

"Terdakwa I Nyoman menelpon Dharnawati agar merealisasikan commitment fee Rp7,3 miliar kepada orang dekat Menakertrans, M Fauzi. Terdakwa menegaskan permintaan uang melalui SMS kepada Dharnawati. “Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya terserah mau cash mau transfer, yang penting dapat. Kalau dikasih buku tabungan lengkap dengan pin ATM. Setiap pengambilan Rp 100 juta juga bisa, yang penting uangnya bisa didapat," kata Abdul menirukan ucapan terdakwa Nyoman.

Dari uang Rp 2,001 miliar yang disimpan dalam ATM milik Dharnawati, sebanyak Rp 1,5 miliar telah dicairkan. Setelah pencairan berhasil, terdakwa Nyoman selanjutnya menghubungi staf Muhaimin, M Fauzi. Terdakwa meminta Fauzi mengambil uang Rp 1,5 miliar untuk diteruskan ke Muhaimin.

"Terdakwa menelpon Fauzi untuk memberitakan bahwa uang Rp1,5 miliar telah siap dipergunakan untuk keperluan Menakertrans Muhaimin Iskandar, namun Fauzi yang akan mengambil uang tersebut belum datang, maka uang disimpan di brankas Bendaharawan Sesditjen, Syafruddin," ujar Abdul.

Nyoman didakwa dengan tiga dakwaan alternatif dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.  Sedangkan Dharnawati terancam pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement