REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY Yogyakarta Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyerahkan hasil kajian tentang perumusan pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Yogyakarta.
"Hingga saat ini materi RUUK DIY sudah selesai 67 persen. Namun, pemerintah terus mengulur waktu dalam menyelesaikan rumusan tentang pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur, status kepemilikan tanah, dan keuangan," kata pimpinan Panja RUUK Yogyakarta Komisi II DPR RI, Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Oleh karena pemerintah masih terus mengulur dan tidak menyerahkan rumusan tersevut, Panja RUUK Yogyakarta Komisi II DPR RI akan menggelar rapat pekan depan dengan Mendagri untuk menagih formula itu.
"Untuk formula pengisian Gubernur-Wagub DIY mendatang, RUUK DIY mengakomodasi usulan yang berkembang di DPR RI dan pemerintah, dimana DPR RI cenderung calon hanya dari internal kraton, sedangkan pemerintah mengusulkan agar calon dari luar kraton bisa memiliki kesempatan," kata politisi PAN itu.
Terkait status kepemilikan tanah, Hakam menyatakan bahwa RUUK DIY harus disinkronkan dengan UU Pokok Agraria, sehingga status kepemilikan tanah Sultan dan Paku Alam menjadi jelas.
"Di RUUK DIY harus diatur apakah Kesultanan dan Pakualaman itu menjadi badan hukum? Kalau iya, ini nanti punya implikasi berarti mereka bisa punya hak atas tanah. Sebaliknya, kalau tidak badan hukum, itu tidak sesuai dengan UU Pokok Agraria," ungkapnya.
Hal ini, kata Hakam, menjadi penting untuk meluruskan batasan tanah milik Kesultanan, tanah yang sudah beralih kepemilikan, tanah yang selama ini sudah dipakai orang atau instansi lain agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
"Seperti UGM misalnya atau tanah untuk instansi. Ini kan harus jelas. Jangan digantung karena kebaikan hati keraton. Tidak boleh begitu. Masalah pertanahan ini tidak sederhana," kata Hakam.