REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal isu jual beli pasal UU di DPR bukan sekedar asal tuduh. Pasalnya, sangat mungkin pendapat Mahfud MD itu didasari pengalaman pribadinya saat masih aktif di legislatif dan eksekutif.
“Saya kira Pak Mahfud tentu merasa punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan apa yang diketahuinya,” kata analis politik Indonesian Institute Cecep Efendi di Jakarta, Sabtu (19/11).
Karena itu, ia menyarankan agar anggota DPR berbenah supaya citranya tidak runtuh di mata masyarakat. Hal itu mengingat jika sampai masyarakat percaya dengan tudingan Mahfud MD tentu hal itu menjadi persoalan serius.
Pasalnya, pertaruhannya adalah kewibawaan DPR sebagai lembaga negara yang harus dipertahankan dalam perkara ini. “Ketua MK bukan bicara hal sepele ini karena dampaknya besar. Indikasi (jual beli pasal) itu memang sangat jelas,” ujar Cecep.
Ia bisa memahami mengapa publik lebih percaya Mahfud MD daripada DPR. Karena dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) selalu dilakukan tertutup. Kondisi itu memunculkan kecurigaan jika dalam proses pengesahannya selalu diwarnai deal-deal politik. Sehingga lebih baik ke depannya mekanisme pembahasan RUU harus diubah agar transparan