Rabu 23 Nov 2011 14:04 WIB

JAM Was: Tidak Mungkin Sistoyo Berbuat Sendiri

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, dinilai tidak mungkin berbuat sendiri. Pasalnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Marwan Effendy, menjelaskan nilai imbalan jaksa yang ditangkap tangan KPK besarnya mencapai Rp 2,5 Miliar.

"Nilainya kan sampai Rp 2,5 Miliar. Jadi tidak mungkin dia berbuat sendiri," ujar Marwan saat dicegat wartawan usai seminar 'Peran Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan', di Jakarta, Rabu (23/11).

Oleh karena itu, JAM Was mengungkapkan Asisten Pengawasan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah memeriksa jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Cibinong. Di antara jaksa yang sudah diperiksa, yakni Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Marwan mengungkapkan tim pengawasan sudah memeriksa sejak Selasa (22/11) kemarin.

Sistoyo ditangkap tim KPK saat sedang berada di dalam mobil bersama tersangka Edward di halaman parkir Kejari Cibinong, Senin (21/11) petang. KPK menyita uang senilai Rp 99,9 juta.

Uang itu sendiri diduga merupakan uang suap dari Edward, terdakwa penipuan proyek pembangunan kios dan hanggar festival Pasar Cisarua, untuk Sistoyo. Belakangan, Marwan menyatakan bahwa uang yang diterima Sistoyo baru sebatas uang muka. Sementara total uang suap yang diterimanya mencapai Rp 2,5 Miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement