Jumat 13 Jul 2012 11:12 WIB

Hasil Audit BPK Perkuat Dugaan Penggelapan JAM Was

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Marwan Effendi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Marwan Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana kasus korupsi BRI, Hartono, yaitu M Fajriska Mirza alias Boy mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/7). Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan barang bukti tambahan terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus korupsi BRI yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.

"Barang bukti tambahan sudah disusulkan kemarin (12/7)," kata Boy Fajriska, Jumat (13/7). Boy tidak menyebutkan dengan detail barang bukti tambahan yang telah diserahkan kepada KPK. Namun ia menjelaskan dugaan penggelapan serta menjelaskan alur perbuatan dugaan adanya penggelapan terhadap barang bukti uangnya. Menurutnya hal itu dapat menjadi pendalaman materi yang bersifat teknis itu kepada penyidik KPK.

Ia sendiri melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Marwan Effendy ini ke KPK pada dua pekan lalu. Ia pernah melaporkan kasus dugaan penggelapan ini kepada Jaksa Agung, Basrief Arief, namun sudah ditanyakan empat kali dan tidak ada perkembangan yang berarti. "Saya sudah empat kali mempertanyakan perkembangannya, tapi dijawab belum ada. Saya harap KPK bisa menindaklanjuti," ujarnya.

Barang bukti tambahan yang diserahkan ke KPK itu, malah dijelaskan secara detail dalam akun twitter anonim @triomacan2000 pada Jumat (13/7). Pemilik akun anonim ini masih samar, namun salah satu adminnya diduga, yaitu Raden Nuh, seorang politisi yang juga bergelut di dunia intelijen.

Akun @triomacan2000 memaparkan pada Kamis (12/7) malam soal pertemuannya dengan pejabat tinggi yang melibatkan uang korupsi ratusan miliar rupiah. Ia juga mengatakan mendapatkan temuan baru yang memperkuat dugaan adanya penggelapan barang bukti kasus BRI berupa laporan keuangan BRI semester II/2006. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas pengelolaan kredit tahun buku 2004/2005. Pemeriksaan BPK ini juga untuk tindak lanjut temuan 2003-2004.

Hasilnya BPK menemukan adanya 25 temuan dengan nilai total Rp 1,52 triliun yang masih harus dituntaskan, lima temuan di antaranya, dengan nilai Rp 158,89 miliar, sudah diselesaikan. Sedangkan 20 temuan lainnya, dengan nilai total Rp 1,36 triliun, masih menjadi tanggung jawab BRI untuk diselesaikan.

Salah satu dari 20 temuan itu adalah pemberian kredit kepada nasabah yang tidak sesuai dengan prosedur dan penerimaan transfer masuk melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Dapenbun (Dana Pensiun Perkebunan) pada BRI cabang Senen yang berpotensi rugikan BRI sebesar Rp 190,55 miliar. Temuan ini terkait dengan kasus korupsi BRI yang menjadi barang bukti dan diduga digelapkan Marwan Effendy.

JAM Was Kejaksaan Agung, Marwan Effendy membantahnya. Ia juga mengatakan tidak mau mempermasalahkan pernyataan dari Boy Fajriska maupun pemilik akun @triomacan2000. "Ya namanya saja pembohong, jadi tidak ada yang benar," kilahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement