Rabu 23 Nov 2011 15:38 WIB

Jaksa Agung Persilakan KPK Periksa Kajari Cibinong

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Basrief Arief
Foto: Antara/Agus Bebeng
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, mempersilakan jika KPK ingin memeriksa atasan langsung Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Basrief mengungkapkan tidak akan menghalang-halangi KPK jika kesaksian Kajari Cibinong, Suripto Widodo, memang diperlukan.

"Sepanjang itu dimungkinkan. Artinya dalam kaitan itu saya juga tidak akan menghambat. Kalau memang ada kaitannya silakan saja," ujar Basrief usai berbicara pada seminar 'Peran Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan,' di Jakarta, Rabu (23/11).

Selain akan diperiksa KPK, Suripto tengah menjalani pemeriksaan oleh Aswas Kajati Jawa Barat. Pemeriksaan dimulai pada Selasa (22/11) kemarin.

Basrief menjelaskan terdapat tiga tingkatan sanksi administratif jika Suripto terbukti lalai menjalankan pengawasan melekat (waskat). Sanksi tersebut berupa berat, sedang, hingga ringan.

Untuk pelanggaran tingkat berat, ujarnya, akan ada pemberhentian dengan tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat. Hukuman lainnya, akan ada penurunan pangkat selama tiga tahun dan pencabutan dari struktur jabatan.

Basrief pun mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang menimpa jaksa Sistoyo. Pasalnya, jaksa di Kejaksaan Negeri menjadi ujung tombak korps Adhyaksa.

Menurutnya, Kejaksaan Agung sudah hanya menangani kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, berkaitan dengan keamanan negara, dan korupsi dengan nilai signifikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement