REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepolisian hingga kini baru menetapkan dua orang tersangka kasus pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo kasus itu tengah ditangani Polda Kaltim.
“Sudah ditangani Polda Kaltim. Sekarang baru dua orang tersangka yang diperiksa,” ujar Timur di gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/11).
Dijelaskannya, penanganan kasus itu terus dipantau Mabes Polri. Kemungkinan bisa terjadi penambahan tersangka jika hasil penyelidikan menyeluruh selesai dilakukan Polda Kalbar. “Nanti kami up date lagi melalui Kadiv Humas,” sebut Timur.
Sebelumnya, dua pegawai perkebunan kelapa sawit milik PT Kaleda, IM (32) dan M (32) sejak Sabtu lalu, ditangkap Polda Kaltim dalam kasus pembantain orangutan dan monyet diperkebunan Desa Puan Cepak Kecamatan Muar Kaman, Kabupaten Kukar, Kaltim. Kedua tersangka itu mengaku dibayar PT KAM, perusahan sawit asal Malaysia.
Polisi kini mendalami siapa yang memerintahkan pembunuhan orang utan dan juga monyet bekantan, yang dilakukan dua tersangka di Kutai Kartanegara, Kaltim. ”Keterangan tersangka dibayar PT KAM Rp 1 juta untuk bunuh orang utan dan Rp 200 ribu untuk bekantan. Siapa yang bayar, siapa yang memerintahkan, itu sedang kita telusuri,” kata Kapolda Kaltim Irjen Bambang Widaryatmo, saat konferensi pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Selasa (22/11).
Dua pelaku yang diamankan mengaku membunuh 20 monyet dan dua orang hutan. Kurun waktu kejadiannya tahun 2008-2009 lalu dilahan yang sudah dibuka sejak tahun 2006-2007. Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.