REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansel Capim KPK memiliki catatan khusus terhadap Ariyanto Sutadi. Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini memiliki catatan paling panjang dibandingkan tujuh Capim KPK lainnya.
Catatan terhadap Capim KPK periode 2011-2015 yang dikeluarkan Pansel Capim KPK menyebutkan delapan poin mengenai Capim KPK dari instansi Polri ini.
Ketika menjabat Kadiv Bimkum Polri bertindak sebagai kuasa hukum terpidana korupsi kedutaan republik indonesia di Malayasi, Rusdiharjo, yang tidak lain adalah Mantan Kapolri.
Aryanto dikabarkan pernah mendatangi kantor KPK dan membentak seorang penyidik, Kombes Eurod Saleh yang tengah menangani kasus tersebut. Namun yang bersangkutan membentah hal itu.
Yang bersangkutan pernah menjadi konsultan hukum perusahaan kaos Polo dan PT Mitra Dana Putra Utama Finance pada 2002 lalu hingga saat ini. Yang bersangkutan meyatakan hal ini tidak menyalahi aturan meskipun dia menjabat sebagai Pegawai Negeri.
Aryanto juga pernah menyatakan pengertian rekening gendut adalah rekening yang berisi lebih dari Rp 10 milyar. Menurutnya wajar saja jika perwira Polri memiliki uang sebanyak itu.
Ada nformasi yang bersangkutan tidak patuh melaksanakan pelaporan data kekayaan. Dia baru melaporkannya dua kali, yaitu pada akhir Mei 2001 dan LHKPN B-1 disampaikan pada 17 Maret 2011 ketika dia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, BPN RI.
Yang bersangkutan tidak melaporkan semua harta kekayaannya baik atas nama sendiri atau keluarganya. Data klarifikasi LHKPN terakhir. Aryanto tercatat memiliki harta sebanyak Rp 4, 443 milyar.
Sedangkan temuan hasil pemeriksaaan LHKPN sementara mencapaui Rp 8.511.285.338. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa harta kekayaannya hanya Rp 4 milyar.
Ada informasi bahwa harta yang tidak dilaporkan berupa tabungan, deposito dan setara kas lainnya, meliputi satu rekening tabungan atas nama istrinya. Semuanya terdapat di sebuah bank dengan total saldo per 31 Desember 2010 sebesar Rp 4.067.842.478 dan USD 852.
Yang bersangkutan menjelaskan tidak mengetahui keberadaan rekening istrinya karena hal tersebut merupakan urusan pribadi istrinya yang bekerja sebagai dokter dan bisnis sendiri.