REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Negara RI saat ini memproses kasus makar yang dilakukan oleh lima warga Papua saat dilaksanakannya Kongres Rakyat Papua III yang digelar di Abepura pada 19 Oktober 2011.
"Kasus makar yang dilakukan oleh lima orang warga Papua, saat ini diproses dalam kasus perbuatan mereka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin.
Ada pun kasus perbuatan makar, dilaksanakan lima orang dari Abepura dan Jayapura dan polisi membuat tiga berkas untuk kasus ini, yang salah satu berkas untuk kasus kepemilikan senjata tajam, ujar Irjen Saud Usman Nasution .
"Tersangka pertama adalah Sortorus Yagosembut, melanggar pasal 106 KUHP dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jayapura," kata Irjen Saud.
Kemudian empat orang tersangka, yaitu dengan Dominikus Serabut selaku ketua pelaksana, Iyus Boboy selaku ketua panitia, Agus Makbrowen Sananai selaku panitia dan Edison Fladius Waromi selaku peserta Kongres Rakyat Papua yang diduga melanggar pasal 106 dan 110 KUHP, katanya.
"Selanjutnya, tersangka Gatwenda dimana pada saat ditangkap dia bawa senjata tajam, sehingga dia dipermasalahkan dengan kepemilikan senjata tajam yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya dan dikenakan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Saud.