Rabu 30 Nov 2011 15:46 WIB

Nama Anas dan Andi 'Menghilang' dalam Dakwaan Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin, dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, beberapa kali menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Malarangeng sebagai pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Namun, dalam dakwaan untuk Nazaruddin yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama kedua tokoh tersebut seakan 'menghilang' atau tidak sekalipun disebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat dakwaan itu ditujukan kepada terdakwa dan bukan kepada pihak lain. Selain itu, untuk memasukkan nama orang dalam surat dakwaan, KPK tidak bisa berdasarkan hanya pada keterangan seorang tersangka semata.

"Kalau tidak ada alat bukti yang mendukung ya kita tidak bisa sembarangan memasukkan nama seseorang atau malah menetapkan tersangka," kata Johan saat dihubungi Republika, Rabu (30/11).

Johan juga mengingatkan, kasus ini tidak berhenti hingga ke Nazaruddin saja. Pihaknya masih terus berupaya mengembangkan penyidikan kasus ini. Kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat dan terbukti, maka KPK tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum.

Sebelumnya, Nazaruddin pernah menuding sejumlah kader Partai Demokrat (PD) yang menerima uang proyek pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Mereka yang disebut Nazaruddin adalah Menpora Andi Malarangeng, Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, Wakil Bendahara PD Mirwan Amir, Wakil Sekjen PD Angelina Sondakh, dan Ketua Fraksi PD Djafar Hafsah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement