Kamis 01 Dec 2011 23:24 WIB

TKI Asal Wakatobi Divonis Hukum Pancung di Malaysia

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BAUBAU--Tenaga Kerja Indonesia asal Kelurahan Lagiwae, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Jufri Bin La Nanti divonis hukuman mati dengan cara di pancung di Malaysia.

"Kabar berita tersebut diterima oleh keluarga korban berdasarkan berita dari Kementerian Luar Negeri yang disampaikan langsung kepada keluarga," ketua Ketua Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Kaledupa (Oppala) Baubau, Rahman, di Baubau, Kamis.

Ia menambahkan, ayah Korban meminta kepada Oppala untuk membantu agar meneruskan kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pemerintah Wakatobi, DPRD Wakatobi, Kementerian Luar negeri dan pihak berwenang lainnya untuk mengupayakan agar anaknya tidak di eksekusi mati. "Itu harapan keluarga korban. Ya, kami minta pihak terkait untuk mengupayakan hal tersebut," katanya.

Rahman mengatakan, pihaknya menyayangkan respon dari pemerintah juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri yang terlihat pasrah saja, seakan tidak ada jalan keluar lagi untuk menyelamatkan Jufri TKI yang divonis mati untuk terbebas dari hukuman pancung tersebut.