REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang mantan polisi senior Australia Kamis dipermalukan karena dijatuhi hukuman penjara selama 22 tahun untuk kasus mencoba mengimpor obat-obat terlarang dalam jumlah besar dari Pakistan.
Mark Standen, 54 tahun, adalah asisten direktur Komisi Kejahatan New South Wales (NSW) - dengan penyelidikan perdagangan obat terlarang sebagai salah satu tanggung jawab terpentingnya - ketika ia ditangkap di meja tempat kerjanya pada 2008.
Ia menggunakan informasi kantor tentang lembaga hukum narkoba Australia yang dibangun lebih dari 30 tahun untuk melakukan kejahatannya, kata Hakim Bruce James dalam menjatuhkan putusan di Mahkamah Agung NSW.
"Satu masalah serius yang memperparah kriminalitas tahanan adalah penyalahgunaan pengetahuannya dan kontak-kontak yang telah diperoleh dalam karirnya sebagai petugas penegak hukum, dan penyalahgunaan posisinya di Komisi Kejahatan NSW," katanya.
Sebelum berperan di Komisi Kejahatan, Standen ayah empat orang anak ini bekerja pada Kepolisian Federal Australia dan Dinas Bea Cukai Australia.
Ia ditetapkan bersalah karena berkonspirasi untuk mengimpor 300 kilogram (660 pon) pseudoefedrin, digunakan untuk membuat obat-obatan dan sejenis ice, yang dikemas dalam pengiriman beras dari Pakistan, meskipun tidak pernah tiba di Australia.
Standen juga dituduh sengaja mengambil bagian dalam penyediaan sejumlah besar obat-obatan terlarang, serta berkonspirasi untuk menyesatkan jalannya peradilan.
Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi antara Januari 2006 sampai Juni 2008, dengan hakim mengatakan bahwa ia termotivasi oleh keserakahan. Ia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah 16 tahun, katanya.