REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri bagi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wa Ode Nurhayati. Namun, konfirmasi resmi dari KPK belum menyebutkan dalam kasus apa politisi Senayan itu dicegah.
"Iya benar. Kemarin kita dapat surat permintaan cegah untuk Wa Ode yang anggota Banggar DPR itu ke luar negeri dari KPK," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji saat dihubungi Republika, Kamis (8/12).
Namun, Herawan tidak menyebutkan dalam kasus apa sehingga KPK melayangkan surat permohonan tersebut. Ia meminta untuk mengkonfiormasikan kepada pihak KPK untuk lebih jelasnya.