Jumat 09 Dec 2011 23:42 WIB

Menteri BUMN Rombak Direksi Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui suratnya tertanggal 9 Desember 2011, merombak jajaran Direksi PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara Pertamina M Harun di Jakarta, Jumat, mengatakan, M Afdal Bahaudin yang semula Direktur Keuangan ditetapkan sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina.

Selanjutnya, Dahlan mengangkat Andri T Hidayat sebagai Direktur Keuangan Pertamina yang baru menggantikan Afdal. Andri sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina EP, anak perusahaan Pertamina.

Sementara, posisi direksi lainnya tidak berubah. Afdal mengisi jabatan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko yang kosong setelah ditinggalkan Ferederick ST Siahaan sejak 8 Maret 2011.

Masa jabatan Afdal meneruskan sisa waktu sesuai Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-29/MBU/2010 tertanggal 19 Februari 2010.

Perombakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-245/MBU/2011 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan, Anggota-Anggota Direksi Pertamina.

"Surat keputusan ditandatangani Menteri BUMN Dahlan Iskan selaku RUPS (rapat umum pemegang saham) Pertamina pada 9 Desember 2011," katanya.

Sesuai keputusan itu juga dikukuhkan pemberhentian Ferederick. Sebelumnya, sesuai Surat Menteri BUMN bernomor S-104/MBU/2011, Ferederick diberhentikan sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko per 8 Maret 2011.

Surat tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko yang ditandatangani semasa Menteri BUMN Mustafa Abubakar pada 8 Maret 2011 itu ditujukan ke Dewan Komisaris Pertamina.

Merujuk surat disebutkan alasan pemberhentian adalah dikarenakan Ferederick sudah lima tahun menjabat sebagai direktur di Pertamina.

Sebelum menjabat Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko sejak 19 Februari 2010, Ferederick adalah Direktur Keuangan Pertamina per 8 Maret 2006

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement