Senin 12 Dec 2011 13:25 WIB

KPK Harus Perpanjang Status Cekal Miranda Goeltom

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Miranda Gultom
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Miranda Gultom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan status pencegahan ke luar negeri atas nama saksi kasus suap cek pelawat, Miranda Goeltom belum diperpanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memperpanjang status pencegahan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

"Status pencegahan atas nama Miranda Goeltom sudah berakhir pada Oktober 2011," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Herawan Sukoaji saat dihubungi Republika, Senin (12/12).

Herawan mengatakan, meskipun sudah berakhir pada Oktober 2011 lalu, namun KPK belum memperpanjangnya. Padahal, pihaknya sudah mengingatkan lembaga ad hoc itu untuk segera memperpanjang status pencegahan. "Tapi KPK belum memberikan konfirmasi," kata Herawan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar status pencegahan Miranda sudah berakhir dan belum diperpanjang. "Tunggu, kita cek dulu," kata Johan di kantornya, Senin (12/12).

Sebelumnya, KPK pada 26 Oktober 2010 lalu meminta DIrektorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu.

Miranda sendiri diketahui masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek pelawat. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihanya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement