REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom akan menjadi saksi untuk tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti.
"Ya kemungkinan bisa menjadi saksi. Selama ini kan kita kan sudah memeriksa dia sebagai saksi pada kasus cek pelawat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, senin (12/12).
Namun, ditanya kapan akan menghadirkan Miranda ke KPK sebagai saksi untuk Nunun, Johan belum memastikan kapan waktunya. Pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan kepada Nunun.
Sebelumnya, Miranda sudah beberapa kali menjadi saksi kasus suap cek pelawat di KPK. Selain itu, ia pun pernah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.