Selasa 13 Dec 2011 12:59 WIB

KPK Didesak Perika Politisi yang Terlibat Korupsi e-KTP

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Pembuatan E-KTP
Foto: Antara
Pembuatan E-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengindikasikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan tender KTP elektronik (e-KTP). Sehingga penunjukan konsorsium pemenang, yakni Percetakan Nasional Republik Indonesia (PNRI) tidak dilakukan sesuai prosedur berlaku, melainkan lewat proses asal-asalan.

"Kami mendesak KPK agar menyelidiki dugaan penyimpangan proyek e-KTP ini," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Fitra, Uchok Sky Khadafi, ketika dihubungi Republika, Selasa (13/12).

Menurutnya, KPK bisa mulai bergerak dengan menyelidiki nama-nama yang terindikasi terlibat dalam permainan proyek tersebut. Uchok yakin, proyek e-KTP sarat dengan korupsi, sebab banyak keanehan dan kejanggalan dalam proyek tersebut.

Karena itu, sangat mengherankan kalau KPK mendiamkan kasus itu. Terkait keberadaan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang berada di belakang konsorsium PNRI, pihaknya tidak bisa menyebut nama orang per orang.

Namun, jika benar dugaan itu, pihaknya menyarankan KPK ikut memeriksa politisi tersebut. "Periksa semuanya, tak usah takut dengan petinggi partai. Tapi, kami tidak sebut nama orang," katanya menegaskan.

Uchok berharap, susunan pimpinan KPK yang baru harus memberi harapan bagi masyarakat untuk menindak kasus korupsi program e-KTP. Ia yakin, langkah KPK pasti didukung, sebab masyarakat sudah jengah dengan kelakuan para pengurus partai.

Apalagi pimpinan KPK adalah orang-orang berpengalaman dan memiliki jaringan dalam permainan partai. Sehingga tentunya informasi itu semua bisa dimanfaatkan untuk menyikat orang-orang yang terlibat permainan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement