Selasa 13 Dec 2011 13:04 WIB

KPK Hanya Sita Rp 15 Juta Dari Staf Pengadilan Pajak yang Ditangkap Semalam

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (12/12) malam, menangkap seorang staf Pengadilan Pajak dan seorang pihak swasta di Bandung. Ternyata operasi tangkap tanggan itu, KPK hanya menyita uang sebesar Rp 15 juta.

"Dari tangan seorang staf Pengadilan Pajak bernisial RDO itu kita menyita uang sebesar Rp15 juta," kata Juru Bicara Johan Budi di kantornya, Selasa (13/12).

Johan menerangkan, penangkapan terhadap RDO dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

RDO ditangkap bersama pegawai PT DAM berinisial AG. Lokasi penangkapan di sebuah rumah makan di dekat Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat.

Meski hasil tangkapannya kali ini bukan masuk hitungan pejabat negara, KPK tidak mau buru-buru melimpahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Johan mengatakan, komisinya masih mengembangkan pemeriksaan RDO dan AG.

"Belum, kita tunggu pemeriksaan," imbuh Johan.

Johan melanjutkan, penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum RDO dan AG. "Penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement