REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan tidak bisa begitu saja memenuhi tuntutan suami Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun, untuk menjadikan Miranda Goeltom sebagai tersangka suap cek pelawat. Menurut Busyro, belum ditetapkannya Miranda karena hingga kini belum ada bukti yang mengarah kepada mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia tersebut.
Kalau dalam pemeriksaan Nunun terungkap ada peran Miranda dalam suap cek pelawat, pihaknya baru bisa menetapkannya sebagai tersangka. "Hingga saat ini belum jadi tersangka (Miranda Goeltom), menunggu pemeriksaan Ibu Nunun," kata Busyro di Istana Bogor, Rabu (14/12). Menurut Busyro, kesetaraan yang diminta Adang Daradjatun bisa dipenuhi asal ada bukti.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mempertanyakan KPK yang menetapkan istrinya sebagai tersangka. Ia mendesak KPK untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka demi kesetaraan hukum dan agar tidak timbul kesan tebang pilih.