Rabu 14 Dec 2011 14:34 WIB

Miranda Belum Cukup Bukti Jadi Tersangka

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Johar Arif
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan tidak bisa begitu saja memenuhi tuntutan suami Nunun Nurbaeti, Adang Daradjatun, untuk menjadikan Miranda Goeltom sebagai tersangka suap cek pelawat. Menurut Busyro, belum ditetapkannya Miranda karena hingga kini belum ada bukti yang mengarah kepada mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia tersebut.

Kalau dalam pemeriksaan Nunun terungkap ada peran Miranda dalam suap cek pelawat, pihaknya baru bisa menetapkannya sebagai tersangka. "Hingga saat ini belum jadi tersangka (Miranda Goeltom), menunggu pemeriksaan Ibu Nunun," kata Busyro di Istana Bogor, Rabu (14/12). Menurut Busyro, kesetaraan yang diminta Adang Daradjatun bisa dipenuhi asal ada bukti.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mempertanyakan KPK yang menetapkan istrinya sebagai tersangka. Ia mendesak KPK untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka demi kesetaraan hukum dan agar tidak timbul kesan tebang pilih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement