Rabu 14 Dec 2011 15:47 WIB

Busyro: Tudingan Nazaruddin tak Perlu Ditanggapi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tudingan Muhammad Nazaruddin ke berbagai pihak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12), tidak perlu ditanggapi. Hal itu lantaran tudingan Nazaruddin banyak tidak benarnya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu, kalau Nazaruddin dalam sidang kembali menuding orang lain terlibat kasus, maka tidak perlu ditanggapi. "Ucapan Pak Nazaruddin kadang perlu ditanggapi, kadang tidak perlu. Untuk ini, tidak perlu ditanggapi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, di Istana Bogor, Rabu (14/12).

Nazaruddin sebelumnya mengungkapkan petinggi Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi. Kali ini, Rabu (14/12), anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, dikatakan membeli anggaran ke anggota DPR.

Nazaruddin mengatakan, uang-uang hasil jerih payah bermain anggaran di DPR itu, dipakai Mubarok untuk membangun yayasan yang disebut Nazarudin berkantor di kawasan Casablanca.

Nazaruddin juga menyebut pimpinan KPK sekarang sebagai perampok. "Pimpinan KPK yang sekarang perampok," ujar Nazaruddin seusai mendengarkan tanggapan jaksa KPK atas eksepsinya, di gedung Pengadilan Tipikor, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement