Jumat 16 Dec 2011 18:51 WIB

Menhut Tepis Tudingan Terlibat Kasus Mesuji

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zukifli Hasan, menepis tudingan kasus pembantaian petani di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, terjadi di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri yang menjadi domain dan kewenangan Kementerian Kehutanan. "Masalah itu tidak ada kaitannya dengan Kementerian Kehutanan," kata Menteri di Jakarta, Jumat (16/12).

Dia menjelaskan, kasus pembantaian petani Mesuji terjadi di areal perkebunan sawit di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dengan demikian, lokasi kekerasan itu buka berada di kawasan konsesi HTI PT Silva Inhutani yang terletak di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Jika kejadiannya di kawasan perkebunan, kata Menhut, bukan menjadi domain Kementerian Kehutanan. Hanya karena ada kesamaan nama Mesuji, seolah-olah kegiatan pembantaian terjadi di areal PT Silva Inhutani, katanya.

Meski demikian, Menhut mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengaitkan kasus di lahan perkebunan di Mesuji, Sumsel, dengan kawasan konsesi milik PT Silva Inhutani.

Pada kesempatan itu, Menhut juga mengatakan dia akan melakukan kunjungan kerja ke Lampung. "Ada banyak obyek kehutanan yang harus ditinjau. Tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meninjau permasalahan ini langsung ke Lampung pada Sabtu (16/12)."

PT Silva Inhutani merupakan perusahaan patungan antara BUMN dengan swasta. Perusahaan ini mendapatkan izin konsesi untuk hutan tanaman industri (HTI) sekitar 1997.

Perusahaan memperoleh dana murah dari kucuran dana reboisasi (DR) untuk membangun HTI di kawasan Kabupaten Mesuji, Lampung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Kementerian Kehutanan, Raffles Brotestes Panjaitan, mengatakan masyarakat melakukan penyerobotan lahan milik PT Silva Inhutani untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Dia mengatakan, perusahaan pemegang konsesi HTI itu memperoleh izin pemanfaatan kawsan hutan untuk HTI sekitar 42.000 hektare. Menurut Raffles, masyarakat pada 2010 pernah meminta areal kawasan HTI Silva Inhutani seluas 2.500 hektare di Register 45, Sungai Buaya, Lampung, yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya.

Namun, katanya, kementerian menolak memenuhi permintaan warga karena hal itu bisa menjadi preseden buruk di kemudian. "Akan semakin banyak masyarakat yang minta kawasan hutan dilepas jika permintaan masyaraklat di Mesuji dikabulkan. Ini berbahaya," katanya.

Meski menolak, namun Kementerian Kehutanan menawarkan solusi agar kawasan hutan tersebut menjadi hutan tanaman rakyat dan kawasan enclave. Dengan kebijakan itu, masyarakat boleh tinggal dan memanfaatkan hutan, sambil menjaga kelestarian hutan seluas 149,1 ribu hektare.

Namun, masyarakat tetap menolak dan menginginkan 2.500 hektare itu secara penuh dilepaskan untuk mereka. Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan kementerian akan mengaji kasus ini.

Meski demikian, dia mengatakan konflik tenurial masyarakat di kawasan hutan sudah sering terjadi. Terutama antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Oleh karena itu kita wajibkan pengusaha HTI melakukan manajemen kolaboratif," kata Hadi. Skemanya adalah kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Perusahaan menyisihkan 20 persen dari areal konsesinya untuk kegiatan masyarakat lokal.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement