Ahad 25 Dec 2011 19:55 WIB

'Ratu Mariyuana' Schapelle Leight Corby Ngambek, Hukumannya Bakal Dievaluasi

Schapelle Leigh Corby
Foto: usp.com.au
Schapelle Leigh Corby

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Pengurangan masa hukuman khusus Natal bagi Schapelle Leight Corby (33) kemungkinan akan dievaluasi. Ini karena terpidana 20 tahun di Lapas Kelas II A Denpasar itu dinilai berulah, dengan menolak hadir untuk menerima penyerahan remisi, Ahad.

"Kami akan lakukan evaluasi, dalam artian kita teliti dulu apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa Corby menolak hadir ke tempat acara penyerahan remisi?" kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar Siswanto, seusai acara di aula lapas yang berlokasi di Kerobokan, Kabupaten Badung itu.

Setelah diperoleh kejelasan, katanya, pihaknya akan melaporkan permasalahan yang terjadi pada terpidana warga negara Australia tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kemkenterian Hukum dan HAM.

Siswanto menduga, Corby yang sempat dikenal sebagai "Ratu Mariyuana" itu kemungkinan merasa ketakutan ketika melihat banyak wartawan yang menghadiri acara penyerahan remisi tersebut.

Penolakan Corby itu bermula ketika dia dipanggil untuk menerima penyerahan remisi, tetapi ternyata yang bersangkutan tidak ada di aula lapas. Kepala Pengamanan Lapas Denpasar Anang Khuzaini kemudian menjemput Corby di blok tempatnya menjalani hukuman, namun dia tetap menolak menghadiri upacara penyerahan remisi.

Ketika dijemput paksa, Corby yang mengenakan pakaian seadanya, saat memasuki aula justru marah. Kemarahan Corby memuncak saat sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya. Dia segera bergegas kembali ke blok-nya.

Melihat hal itu, Kalapas memerintahkan stafnya untuk mencatat nama Corby dalam daftar napi tidak disiplin. Hal itu rencananya disampaikan kepada konsulat Australia di Bali.

Meski begitu, diakui bahwa Corby dalam kesehariannya di dalam lapas masih ada kekurangan, di antaranya terkesan tidak peduli dan kurang aktif mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinannya. Selain Corby, tiga napi asing yang mendapat remisi khusus Natal yakni Renae Lawrence, juga warga negara Australia. Terpidana 20 tahun itu merupakan kelompok "Bali Nine" atau sembilan orang dalam kasus penyelundupan heroin ke Pulau Dewata.

Dua terpidana warga asing lainnya adalah Peter Achim Grossman, dari Jerman, dan Garcia Jame Patrick, asal Prancis.

Untuk mendapatkan remisi, ujar Siswanto, napi tersebut harus memenuhi persyaratan seperti minimal telah menjalani hukuman enam bulan, rajin mengikuti ibadah keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement