REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR-- Malaysia menambah jumlah sektor pekerjaan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang ikut program "pemutihan" sehingga mereka juga bisa memperoleh izin kerja (permit) di negara ini. Putusan ini disambut baik Indonesia.
"Pemerintah Malaysia, baru-baru ini, menambahkan 11 sektor baru dan subsektor pekerjaan yang bisa masuk dalam program pemutihan. Kami menyambut baik kebijakan tersebut karena para PATI termasuk dari Indonesia yang bekerja di sektor tersebut berkesempatan dapat izin kerja," kata Ketua Tim Pelaksana Program Penanganan Menyeluruh PATI, Suryana Sastradiredja.
Salah satunya adalah sektor pekerja di kedai toko runcit (barang kebutuhan rumah tangga) yang kini para PATI yang bekerja disektor ini bisa memperoleh permit kerjanya.
Seperti diketahui, kata Suryana, jumlah PATI asal Indonesia yang bekerja disektor ini cukup banyak diantaranya warga Aceh yang sebagian besar bekerja di kedai runcit di Kuala Lumpur dan sekitarnya.
Sementara itu, PATI yang telah mengajukan permit kepada pemerintah Malaysia saat ini jumlahnya sekitar 100.000 orang. Tapi jumlah ini belum banyak dibandingkan jumlah PATI yang ikut mendaftarkan diri pada program pemutihan.
"Dari kabar yang saya terima baru ada sekitar 3000 permit untuk PATI yang telah dikeluarkan pemerintah Malaysia. sedangkan yang mendaftar untuk permohonan permit sekitar 100 ribuan," kata Suryana.