REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaeti, mulai membeberkan inisiator suap terkait pemilihan pejabat Bank Indonesia tersebut.
Kuasa Hukum Nunun Nurbaeti, yakni Ina Rachman, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kliennya kini mulai dapat mengungkapkan siapa dibalik kasus dugaan suap yang menjerat istri mantan Wakapolri Adang Dorodjatun tersebut.
Ina mengatakan bahwa Miranda Goeltom sempat meminta bantuan kliennya sebelum pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004 berlangsung untuk dikenalkan kepada beberapa anggota dewan.
Sebagai kawan baik, menurut dia, Nunun tentu menyanggupi permintaan tersebut, dengan memperkenalkan Miranda kepada para anggota dewan.
Sementara itu, Miranda sendiri sudah menolak tudingan dirinya melakukan suap guna menjadi DGS Bank Indonesia periode 2004. Ia pun berkilah pertemuan dengan sejumlah anggota dewan semata-mata hanya untuk menyampaikan visi dan misi saja.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa ada perkembangan atas kasus dugaan suap yang penerima suapnya yakni beberapa anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sudah mendapat vonis dan di tahan karena dinyatakan bersalah.
Kabar baik tersebut, menurut dia, adanya bukti-bukti lain yang dapat menjerat inisiator dari dugaan suap yang diduga melibatkan istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun.
Sejauh ini, Abraham belum mau membeberkan informasi terkait bukti yang mampu menjerat inisiator kasus tersebut. Ia pun enggan mengungkapkan lebih lanjut penyidikan yang dilakukan stafnya karena dapat mengganggu proses penyidikan.