REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING – Jabatan Agama Islam Serawak (JAIS) meminta mualaf untuk mendaftarkan identitas barunya setelah memeluk Islam. Permintaan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan dalam keluarga terutama saat yang bersangkutan meninggal dunia.
Asisten Menteri JAIS, Datuk Daud Abdul Rahman, mengatakan kebijakan ini membantu pemerintah untuk persoalan data. Melalui data ini, diharapkan dapat menghindari kesalahan informasi. "Prosedurnya sangat sederhana. Hanya cukup mendaftarkan diri saja setelah memeluk Islam," kata dia seperti dikutip theborneopost.com, Kamis (29/12).