REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui belum bisa menyimpulkan secara bulat aliran dana mencurigakan dari Bank Century kepada nasabah lembaga maupun perorangan.
"Dari hasil audit investigasi lanjutan atas kasus Bank Century yang dilakukan BPK, menemukan adanya 13 temuan transaksi mencurigakan serta dua informasi lainnya," kata Ketua BPK Hadi Purnomo pada diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (29/12).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri menjelaskan, 13 temuan transaksi mencurigakan tersebut meliputi, transaksi penjualan surat-surat berharga US treasury strips (SSB UTS) namun dananya digelapkan oleh pemilik Bank Century yakni HAW dan RAR, yang menjadi temuan nomor satu hingga tiga.
Penjualan SSB UTS maupun SSB yang sudah jatuh tempo, menurut Hasan, seluruhnya sebanyak 200,25 juta dolar sehingga merugikan Bank Century dan membebani pemberian modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (PMS).
Menurut dia, BPK juga menemukan pencairan kredit kepada 11 debitur tidak diberikan sesuai dengan tujuan pemberian kredit serta terjadi kredit macet sehingga merugikan Bank Century dan membebani PMS.
Demikian juga hasil penjualan kredit oleh PT NS sebesar Rp58,231 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetorkan ke Bank Century tapi digunakan oleh pemilik bank.
BPK juga juga menemukan, pemilik Bank Century, DT, yang mengalami kerugian valas yang dikelolanya sebesar 18 juta dolar AS, menarik dana deposito milik nasabah berinisial BS. Bank Century kemudian mengganti dana BS melalui dana PMS.
Menurut dia, BPK juga menemukan aliran dana dari PT CBI kepada pejabat Bank Indonesia berinisial BM sebesar satu miliar rupiah yang diduga akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
BPK juga menemukan penambahan rekening PT ADI di bank Century sebesar Rp23 miliar padahal tidak ada ada aliran dana masuk ke Bank Century.
BPK juga menemukan adanya 'cash back' kepada oknum pejabat BUMN, BUMD, dan yayasan yang memiliki rekening di Bank Century.
Aliran dana dari Bank Century ke PT ADI dan nasabah PT ADI sebesar Rp465 miliar tanpa ada aliran dana masuk. Demikian juga aliran dana dari Bank Century kepada AR dinilai tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
Hasan Bisri menambahkan, selain 13 temuan tersebut, BPK juga mencantumkan dua informasi lainnya terkait aliran dana dari Bank Century.
Informasi tersebut, kata dia, adalah aliran dana dari deposan terbesar Bank Century, yakni SS dan SL, melalui PT IMA dan PR SMS kepada PT MNP sebesar Rp100 miliar. "Namun BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century," katanya.
Ia menambahkan, BPK juga menemukan transaksi penukaran valas dan pemindahbukuan dari HEW ke SKS, yakni istri HEW, sebesar 125.000 dolar AS, pada periode Januari hingga Nopember 2011.
Padahal berdasarkan keterangan pegawai Bank Century, menurut dia, HEW atau SKS, tidak pernah menyerahkan valas untuk dipertukarkan. "Pada kasus ini juga BPK belum dapat menyimpulkan hubungan transaksi tersebut dengan kasus Bank Century," katanya.
Menurut Hadi Purnomo, terhadap dua informasi lainnya yang ditemukan BPK, belum menemukannya hubungannya dengan kasus Bank Century. Karena itu, kata dia, BPK belum bisa menyimpulkan secara bulat aliran dana mencurigakan dari Bank Century.