REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti kerap kali menyebut bahwa Nunun masih menderita sakit lupa ingatan (Amnesia demensia). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan keterangan tersebut.
"Nyatanya dalam pemeriksaan, Ibu NN bisa memberikan keterangan ke penyidik dengan baik. Bahkan Ibu NN bisa menjawab pertanyaan secara rinci," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dikantornya, Selasa (3/1).
Ditanya, apakah yang disampaikan oleh kubu Nunun tersebut bisa dinyatakan sebagai kebohongan publik, Johan masih enggan mengomentarinya lebih jauh. Ia lebih memilih percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh tim dokter.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja mengungkapkan bahwa penyakit yang diderita kliennya membuat pihaknya cukup berhati-hati dalam menangani kasusnya. Pasalnya bila penyakitnya timbul, Nunun harus mendapatkan penanganan yang cepat.
"Hasil pemeriksaan dokter itu kan lebih obyektif, kalau sakit ya dinyatakan sakit. Berbeda dengan penilaian orang lain mengenai kondisi kesehatan seseorang, karena sifatnya subyektif," kata Mulyaharja saat dihubungi, Senin (2/1).
Bahkan, Mulyaharja mengatakan, pihaknya meminta KPK untuk memindahkan perawatan Nunun dari RS Polri Kramat Jati ke rumah sakit lain. Karena, peralatan kesehatan di RS Polri tidak memadai untuk mengobati penyakit lupa akut yang dideritanya.
"Di RS Polri itu kan ada alat kesehatannya yang tidak ada. Sementara kalau dilihat penyakit Ibu (Nunun) itu kan yang diserang bagian memorinya. Butuh peralatan-peralatan yang bisa membantu untuk memulihkan kesehatannya," bebernya.
Mulyaharja menegaskan, tidak ada rekayasa dalam penyakit amnesia yang diderita kliennya. Ia menambahkan, penyakit syaraf tersebut berimbas kepada tekanan darah Nunun yang kerap turun naik.