Ahad 08 Jan 2012 14:57 WIB

Hamas-Fatah Sepakat Tukar Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, Hamas dan Fatah mencapai kesepakatan mengenai pertukaran tahanan selama pembicaraan rekonsiliasi yang berlangsung di Gaza.

Pada Sabtu (7/1) wakil dari Fatah dan Hamas mengadakan sejumlah pertemuan di Gaza untuk mempercepat pelaksanaan perjanjian rekonsiliasi nasional yang ditandatangani di Kairo pada Mei 2011.

Selama kunjungan di Gaza, delegasi senior Fatah Nabil Shath secara resmi bertemu dengan sejumlah pejabat Hamas untuk mengakhiri friksi antara kedua pihak.

Pembicaraan antara Hamas dan Fatah yang dihadiri kubu Palestina lainnya seperti Jihad Islam juga membahas penyelesaian sejumlah isu seperti tahanan politik dan paspor untuk warga Gaza.

"Kami telah membahas sejumlah isu seperti kerusuhan politik dan tahanan, serta masalah paspor. Kami memberi ultimatum kepada kedua faksi untuk menerapkan apa yang disepakati dalam waktu dua minggu, "kata Khalid Batsh, anggota Gerakan Jihad Islam Palestina.

sumber : IRIB Indonesia/PH
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement