REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM menilai Ormas yang terbukti melakukan tindakan brutal dapat dikategorikan melanggar HAM, karena merenggut kebebasan orang untuk meraih rasa aman dalam menjalani kehidupan.
Tindakan brutal tersebut juga bisa mengancam kehidupan masyarakat dan membuat sebuah tekanan terhadap kebebasan menyatakan pendapat. "Kalau Ormas seperti itu jelas melakukan pelanggaran sehingga perlu ditindak," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, saat dihubungi, Selasa (10/1).
Menurutnya, pembubaran Ormas bukan berarti melanggar kebebasan berserikat. Jika sebuah Ormas mengancam ketertiban umum, karena memang dibuat untuk menciptakan kerusuhan, tentu keberadaannya dipertanyakan. Ormas seperti ini perlu ditindak tegas.
Yang dilindungi Undang-Undang, jelas Ifdhal, adalah Ormas yang menyuarakan kebebasan berekspresi. Ormas harus menyuarakan kedamaian, bukan justru mempelopori tindakan brutal. "Ormas yang justru mempelopori atau memfasilitasi terjadinya tindakan brutal justru mengancam HAM," tegasnya.
Ifdhal mendukung adanya pembubaran Ormas. Namun, dia memberikan catatan bahwa hal ini harus dipertegas dengan pasal pembubaran yang spesifik dalam UU Ormas yang masih dirancang.
Pasal mengenai pembubaran harus dibuat detail, tidak boleh dibuat dengan kalimat-kalimat yang mengawang-awang, karena hal ini mengakibatkan pembubaran Ormas bisa menjadi pasal karet. Hal ini juga menimbulkan banyak penafsiran.
Selama masih ada pasal yang multi tafsir, Ifdhal menilai RUU Ormas bisa mengancam keberadaan Ormas. Misalkan, Ormas yang bertentangan dengan dasar negara harus dibubarkan. Maka pasal ini perlu dibuat spesifik lagi apa saja kriteria bertentangan dengan dasar negara. "Silakan ada pembubaran, namun jangan menjadi pasal karet," pungkasnya.