REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM menilai Ormas yang terbukti melakukan tindakan brutal dapat dikategorikan melanggar HAM, karena merenggut kebebasan orang untuk meraih rasa aman dalam menjalani kehidupan.
Komnas HAM juga meminta prosedur pembubaran Ormas harus dilakukan dengan obyektif, yakni melibatkan pengadilan, bukan lembaga eksekutif. Vonis pengadilan harus berkekuatan hukum tetap sehingga pembubaran Ormas ini dinilai serius, bukan berdasarkan intervensi pemerintah.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR, Marzuki Alie, menyatakan masalah Ormas, termasuk pembubarannya, harus diatur dengan baik. "Ormas tidak bisa seenaknya bertindak, karena itu mereka harus diatur. Begitu juga dengan prosedur pembubarannya, tidak boleh sembarangan," kata Politisi Demokrat ini.
Dia mengatakan, saat ini masalah draft RUU Ormas masih dibahas di Pansus. Diharapkan RUU Ormas tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Siapa pun—baik berkelompok atau tidak—yang melanggar ketertiban umum, maka harus ditindak. Itu tidak bisa dibiarkan, karena mengancam Kamtibmas yang harus dijaga," tegasnya.
Marzuki menegaskan, Ormas tidak boleh main hakim sendiri. Mereka harus berunding dan melaporkan apa yang dinilai melanggar hukum kepada aparat. Baru kemudian ada proses penyelidikan dan penyidikan hingga divonis di pengadilan, bukan dengan main hakim sendiri.
Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, menyatakan masalah pembubaran Ormas membutuhkan masukan berbagai pihak. Masukan itu nantinya akan dijadikan bahan oleh anggota Pansus untuk menentukan seharusnya seperti apa pembubaran Ormas. Pihaknya menyatakan pembubaran Ormas harus ada, agar menjadi efek jera. "Ormas harus dikendalikan dengan hukum agar tidak berbuat seenaknya. Masukan-masukan yang ada kita terima," kata Politisi PKB ini.