REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, mengatakan dua tahanan anak tewas di tahanan, karena gantung diri. Pihak keluarga Faisal (14 tahun) dan Budri M Zen (17 tahun) membantahnya. Mereka menduga dua orang ini tewas karena disiksa polisi.
"Setelah jenazah dua orang adik saya (Faisal dan Budri) dibawa ke rumah, banyak sekali luka memar, kepala pun tidak bisa dimiringkan. Kami menduga mereka mati karena disiksa polisi," kata Didi Fidaus, kakak kandung dari Faisal dan Budri di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (11/1).
Didi bersama ibunya, Yusmindar, membantah semua pernyataan polisi, dari Polda Sumatra Barat (Sumbar) maupun dari Mabes Polri. Yusmindar pun sesekali menitikkan air mata saat Didi menceritakan tentang kedua adiknya yang kemudian ditemukan tewas tergantung di kamar mandi di Polsek Sijunjung, Sumbar.
Faisal ditangkap pada 21 Desember 2011 oleh warga Perumahan Permata Panjang, Sijunjung, karena dituduh mencuri kotak amal di mushala setempat. Didi sempat menjenguk Faisal beberapa jam setelah ditahan. Di tangan Faisal terdapat luka lebam dan kedua kakinya dibungkus kantong plastik. Faisal juga tidak dapat berdiri karena lemas. Didi berpesan kepada anggota polisi di Polsek Sijunjung, agar tidak menyiksa adiknya lagi.
Kemudian polisi menangkap Budri M Zen pada 26 Desember 2011. Dua hari setelahnya, yaitu pada 28 Desember 2011, dua orang adiknya yang ditahan di sel Polsek Sijunjung meninggal dengan tergantung di kamar mandi. Keluarga pun sempat diminta menandatangani kertas kosong. "Kata polisi itu surat perdamaian agar pihak keluarga tidak menuntut. Tidak ada tulisan Polri juga di kertas itu."