Kamis 12 Jan 2012 21:08 WIB

Terbukti bersalah, Mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan Diganjar 13 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (12/1) malam, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Marwan Adli.

Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement