REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (12/1) malam, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Marwan Adli.
Majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken menyatakan terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement