REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, jajaran sekretariat jenderal (Setjen) DPR harus membuka informasi secara transparan mengenai semua anggaran proyek di lembaga perwakilan rakyat itu.
Hal ini menurut Marzuki di Gedung DPR, Kamis (12/1), menyangkut Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik dan juga transparansi yang sudah dicanangkan oleh DPR.
Dia menyatakan, tidak ada alasan Setjen untuk tidak membuka hal itu. "Tidak ada rahasia negara dalam proyek di DPR, apalagi jika ini menyangkut penggunaan anggaran negara. Sekjen harus membuka itu kalau prosedurnya dijalankan," katanya.
Hal ini, kata Marzuki, menyangkut pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan transparansi yang dicanangkan bersama,
Marzuki menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah meminta BPK untuk mengaudit seluruh proyek di DPR. Masyarakat harus tahu misalnya mengapa anggaran sampai Rp20 miliar.
"Masyarakat juga harus tahu kenapa membeli produk dari luar yang harganya mahal, apa tidak ada produk dalam negeri yang kualitasnya baik dan harganya murah. Saya juga meminta KPK untuk memeriksa kalau ada unsur korupsinya harus ditindak," katanya.
Renovasi ruangan Rp20 miliar apapun alasannya sudah kelewatan, melukai publik dan tidak sensitif.
Hal senada juga dilontarkan oleh Direktur Monitoring, Adovokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri.
Menurut Ronald dokumen-dokumen yang sudah menjadi milik Sekjen DPR seperti dokumen pelaksanaan proyek tidak termasuk dalam kategori rahasia negara.
"Itu tidak termasuk dalam rahasia negara. Kategori layak dan masih bisa dirahasikan itu seperti informasi yang belum dikuasai, misalnya, soal kepastian pemenang sebuah tender atau dokumen tender yang sedang berjalan," katanya.