Jumat 13 Jan 2012 18:43 WIB

Mengencingi Jenazah Itu Tindakan Biadab

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Tindakan mengencingi jenazah seperti yang dilakukan oleh tentara Amerika Serikat terhadap jasad anggota Taliban, merupakan tindakan yang biadab. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendy Yusuf, jenazah manusia harus disucikan, bukan untuk dikencingi.

“Itu biadab dan tindakan itu tidak dibenarkan di agama manapun,” tegasnya usai rapat Inter Religius Council (IRC) Indonesia, Jumat (13/1).

Menurutnya, Islam menghormati setiap jenazah manusia, siapa pun dia. Bahkan di dalam Islam, setiap jenazah seorang muslim harus disucikan dengan dimandikan secara bersih. “Saya rasa pihak Amerika harus meminta maaf tidak hanya kepada pemerintah Afganistan, namun kepada seluruh umat Islam di dunia,” ujarnya.

Tak hanya itu , dia berpendapat bahwa seharusnya pemimpin militer Amerika memecat tentaranya yang melakukan hal biadab itu, bukan malah melindungi identitasnya. Apabila Amerika tidak memberikan sanksi kepada tentaranya, maka militer Amerika tidak menunjukkan sikap yang professional dan sangat memalukan.

Ia juga mempertanyakan bagaimana pembinaan etika, pemahaman agama, serta budaya di lokasi tentara Amerika menjalani tugasnya. Semua kekerasan yang sudah dilakukan, menurut dia, harus dilakukan korektif. “Bila ini terus terjadi maka PBB dan lembaga-lembaga internasional yang selama ini mengatur HAM, termasuk dewan keamanan harus memberikan sanksi kepada tentara Amerika,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement