REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dianggap tidak mendesak. Begitu pula untuk disahkan sebab hingga kini tidak diperlukan.
Mantan kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, mengatakan pokok persoalan gangguan keamanan di Indonesia bukan pada institusi yang mendapat wewenang menjaga keamanan. Pasalnya sumber gangguan keamanan yang selalu terjadi itu bermula dari persoalan politik.
Lagi pula, kata Susno, dari segi payung hukum UU tak ada yang kurang untuk mengatur Polri. Karena itu, imbuhnya, kalau RUU Kamnas dibilang baik, maka lebih baik tidak ada aturan tersebut. "Kita ngomong kasus (kekerasan) Bima, di belakangnya masalah politik. Kasus mana pun politik," kata Sisno dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (14/1).
Menurut Sisno, masih banyak persoalan lain yang mendesak dibahas sebagai solusi masalah keamanan, seperti orientasi keamanan yang lebih menekankan pada teritorial, bukan maritim. Padahal wilayah daratan Indonesia hanya 30 persen, dan 70 persen lautan.