REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) dinilai tidak mendesak untuk dibahas atau disahkan. Pandangan itu disampaikan Mantan kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto
Ia mengatakan pokok persoalan gangguan keamanan di Indonesia bukan pada institusi yang mendapat wewenang menjaga keamanan. Pasalnya sumber gangguan keamanan yang selalu terjadi itu bermula dari persoalan politik.
Susno juga menyebut motivasi pembuatan RUU itu adalah semangat kekuasaan. Lantaran, kalau RUU Kamnas disahkan, konsekuensinya adalah dibentuk Dewan Keamanan Nasional yang posisinya setingkat dengan menteri. "Ini perebutan kekuasaan," kritiknya.
Kala toh RUU itu ditujukan menciptakan fungsi koordinasi berbagai institusi yang bertugas menjaga keamanan nasional, maka, kata SUsno sebaiknya tak perlu sampai diatur dalam UU.