REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Malaysia menentang keras upaya berbagai organisasi internasional yang mendesak pemerintah mengubah hukum pidana untuk menghalalkan kegiatan seks menyimpang di Negeri Jiran tersebut. Salah satu penentangnya adalah Mufti Selangor, Datuk Mohd Tamyes Abd Wahab, yang menolak habis-habisan upaya menghalalkan seks LGBT di Malaysia.
Mohd Tamyes menyatakan kegiatan seks menyimpang oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Islam dan tidak pernah diizinkan hukum syariah.
"Jika ada upaya membawa masalah ini ke Dewan Fatwa Nasional, saya yakin hal tersebut akan ditolak karena melanggar hukum syariah dan melanggar tatasusila dan budaya orang Islam,’’ tandas Mohd Tamyes seperti dikutip Berita Harian. "Ini adalah cobaan untuk menghancurkan budaya dan pegangan umat Islam. Kita tidak mau budaya liar tersebut menular di kalangan masyarakat.’’
Portal berita MalaysiaKini sebelumnya melaporkan International Bar Association 's Human Rights Institute (IBAHRI) mendesak pemerintah menghapus hukum homoseksual agar hukum Malaysia sejalan dengan hukum internasional. Organisasi Progresif Gay Filipina (ProGay) juga menyatakan pendirian sama dengan mengeluarkan pernyataan bahwa sudah saatnya hukum yang menjadi bagian dari warisan kolonial Inggris itu dihapus.
Mohd Tamyes siap menentang upaya menghalalkan seks LGBT di Malaysia. "Jika LGBT mau diperkenalkan dan kegiatan seks menyimpang mau dihalalkan di negara ini, mereka harus segera diberantas dan ditolak mentah-mentah oleh masyarakat," katanya.