REPUBLIKA.CO.ID, TUSCAN - Otoritas maritim menyatakan kapten kapal Costa Concordia, Francisco Schettino, bersalah atas insiden karamnya kapal pesiar tersebut. Insiden di lepas pantai Tuscan itu memakan korban dua orang tewas dan 15 lainnya belum ditemukan.
Seperti dikutip dari Aljazeera, Schettino dinyatakan bersalah karena dia kabur menyelamatkan diri sebelum semua orang aman dievakuasi. Dia juga dituduh bersalah mengemudikan kapal terlalu dekat dengan pantai.
Perusahaan Costa Crociera, yang memiliki kapal pesiar Costa Concordia, merilis sebuah pernyataan yang membantah klaim sebelumnya bahwa Schettino telah membuat kesalahan penilaian jarak. Sehingga, hal tersebut membuat konsekuensi serius.
Otoritas maritim juga menyebutkan Schettino tidak mengikuti prosedur dalam penanganan keadaan darurat. "Rute yang diikuti oleh kapal terlalu dekat dengan pantai dan tampaknya keputusan darurat yang diambil tidak mengikuti prosedur standar internasional," tambahnya.
Pihak berwenang memeriksa Schettino yang dicurigai telah meninggalkan kapal sebelum semua penumpang menyelamatkan diri. Seorang kapten yang meninggalkan kapal dalam keadaan bahaya itu bisa menghadapi tahanan hingga 12 tahun penjara.