REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di luar negeri pada 2011 turun sekitar 50 persen di banding 2010.
"Pada 2010 jumlahnya sekitar 856 ribu orang, sementara 2011 turun menjadi kurang dari 500.000 orang," kata Muhaimin dalam Rapat Koordinasi Nasional Dana Dekonsentralisasi dan Tugas Pembantu Program Penempatan dan Tugas Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2012 di Planet Holiday Hotel Batam, Senin (16/1) malam.
Muhaimin mengatakan, berkurangan jumlah PLRT tersebut disebabkan meningkatnya tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang bekerja pada sektor formal dan moratorium yang diberlakukan pada 2011.
Ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang boleh bekerja di luar negeri hanya mereka yang siap dan memiliki keterampilan. "Sertifikasi dan kompetensi sebagai pilar utama dan harus ditegakkan. Tidak ada kompromi bagi tenaga kerja yang tidak memiliki hal tersebut untuk bekerja di luar negeri," kata Muhaimin.
Menakertrans berharap upaya pembukaan lapangan kerja di dalam negeri, baik secara langsung maupun melalui peningkatan industri dan investasi, juga dapat mengurangi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, dan secara bertahap dapat menurunkan jumlah TKI yang bekerja sebagai PLRT.
"Dengan upaya tersebut kami berharap jumlah PLRT di luar negeri terus menurun. Pada 2017 diharapkan tidak ada lagi TKI yang bekerja pada sektor PLRT," kata dia. Menurut dia, jika dengan upaya tersebut masih ada TKI yang bekerja sebagai PLRT, mereka harus mendapat pengakuan yang sama dengan pekerja sektor lain seperti hari libur dan jaminan sosial.
"Kalau tidak bisa ’zero’ harus mendapatkan perlakuan sama dengan sektor lain karena mereka juga berhak mendapatkan penghargaan secara formal," kata Muhaimin. Muhaimin juga mengatakan akan menindak tegas perusahaan jasa penyalur tenaga kerja Indonesia yang tidak memberikan pelatihan secara benar kepada calon TKI dan hanya berorientasi pada keuntungan.