REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1) dengan terdakwa pembobolan uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee batal digelar. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut ditunda karena Malinda sakit.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, ketika akan menghadirkan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana malah menyodorkan surat keterangan sakit. Kontan, hal itu sempat membuat hakim ketua Gusrizal kesal.
"Kenapa baru sekarang diberikan?" ujar hakim ketua dengan kesal. Ia memperingatkan JPU agar tidak mendadak jika akan memberikan surat keterangan sakit. Hakim juga mempertanyakan sampai kapan Malinda mengajukan izin sakit.
Mendengar hal tersebut, JPU hanya mengangguk-angguk. Hakim ketua juga memberitahu bahwa pekan depan merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahli.
Menurut salah satu kuasa hukum terdakwa Januardi Haribowo, Malinda tidak bisa hadir karena penyakit darah tingginya kambuh. "//Nggak// mendadak. Dia memang menderita hipertensi sudah lama," ujarnya saat ditanya mengapa baru menyampaikan surat keterangan sakit, Rabu (18/1).
Saat ditemui usai persidangan, Januardi menambahkan, penyakit hipertensi Malinda kerap kambuh jika yang bersangkutan kelelahan. Kendati demikian, mantan Senior Relationship Manager Citibank tersebut tidak menjalani perawatan. Majelis hakim akhirnya memutuskan akan menggelar sidang pekan depan pada 25 Januari.
Dalam persidangan itu, keempat kuasa hukum terdakwa hadir. Persidangan yang terbuka bagi umum tersebut hanya dihadiri oleh beberapa wartawan dan masyarakat umum yang akan menjalani sidang.