REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1) dengan terdakwa pembobolan uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee batal digelar. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut ditunda karena Malinda sakit.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, ketika akan menghadirkan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana malah menyodorkan surat keterangan sakit. Kontan, hal itu sempat membuat hakim ketua Gusrizal kesal.
"Kenapa baru sekarang diberikan?" ujar hakim ketua dengan kesal. Ia memperingatkan JPU agar tidak mendadak jika akan memberikan surat keterangan sakit. Hakim juga mempertanyakan sampai kapan Malinda mengajukan izin sakit.
Mendengar hal tersebut, JPU hanya mengangguk-angguk. Hakim ketua juga memberitahu bahwa pekan depan merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi ahli.