Kamis 19 Jan 2012 22:57 WIB

Capres Independen Sulit Terealisasi

Ketua umum Partai Hanura Wiranto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua umum Partai Hanura Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam konstitusi pencalonan presiden dan wakil presiden melalui partai politik peserta pemilu. Meski demikian, sejumlah kalangan masih berupaya 'menggolkan' pencalonan presiden melalui jalur independen. 

Menurut Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto, gagasan mengusung calon presiden independen sulit untuk direalisasikan karena tidak tercantum dalam konstitusi negara.

"Usulan calon presiden independen memang mulai bermunculan dari berbagai pihak, tetapi kan kita punya Undang Undang Dasar, yang tidak memuat ketentuan tentang hal itu," kata Wiranto usai menghadiri pertemuan sejumlah tokoh nasional di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Wiranto, wacana calon presiden (capres) independen tersebut tidak tepat dibicarakan sebelum ada sebuah kesepakatan untuk mengubah UUD 1945 untuk kelima kalinya.

"Kita ini kan bangsa yang berpedoman pada Undang Undang Dasar, jika hal itu tidak ada di UUD maka khawatir nantinya kita bisa bertindak inkonstitusional," kata Wiranto.

Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 memang mensyaratkan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

"Jika baru sebatas wacana ya silakan dikembangkan dulu, tapi yang perlu diingat kan mengubah UUD tidak semudah mengubah peraturan pemerintah atau Undang Undang yang lain," kata Wiranto.

Sebelumnya berbagai reaksi tentang capres independen telah muncul dari beberapa pihak di tanah air. Gagasan tersebut didorong oleh kalangan non partisan yang merasa kecewa terhadap partai politik yang ada.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement