REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Meninggalnya dua anak laki-laki di tahanan Polsek Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) masih terus diusut. Terakhir ada indikasi pembunuhan berencana terhadap kakak-adik Faishal Akbar (14 tahun) dan Budri M Zen (17 tahun). Untuk itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar tim buser (buru sergap) yang menangkap keduanya untuk diperiksa.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM Joni Nelson Simanjuntak mengemukakan hal itu di Padang, Ahad (22/1). Menurutnya, indikasi pembunuhan berencana itu terlihat dari proses meninggalnya diduga terjadi sekitar waktu penangkapan, karena itu perlu tim buser yang melakukan penangkapan juga harus diperiksa oleh pihak terkait.
Dia menambahkan, Komnas HAM mendorong pertanggungjawaban aparat kepolisian, tidak hanya pertanggungjawaban disiplin, tapi juga pertanggungjawaban pidana. "Itu karena ada dugaan proses kematian ke dua anak itu sudah dimulai sejak 21 Desember 2011, saat pertama kali ditangkap," katanya setelah melakukan investigasi langsung ke Kabupaten Sijunjung.
Menurut tim Komnas HAM yang turun, terdapat berbagai kejanggalan sejak penangkapan terhadap Faisal. Anak itu diduga dipaksa mencari pelaku kejahatan yang menurut polisi, dia terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya, berdasarkan investigasi, Komnas HAM juga menemukan kejanggalan dalam cara kedua almarhum gantung diri, karena pakaian yang menurut pihak kepolisian sebagai alat untuk bunuh diri tidak pernah diperlihatkan.
"Sejak penangkapan pada 21 Desember Faizal sudah dipukuli dan ini merupakan perlakuan penganiayaan, begitu juga dengan Budri, sebab itu ada indikasi pembunuhan berencana, dan kita meminta semua anggota yang terlibat harus ditindak, tidak hanya disiplin, dan jangan hanya yang sembilan orang saat kematian pada 28 Desember 2011 yang ditindak, tapi harus ada penyelidikan lebih jauh," tegas Jhoni. Hasil investigasi ini akan dibawa ke Jakarta dan akan dilakuakn pertemuan dengan Mabes Polri.