Rabu 25 Jan 2012 20:17 WIB

DPR Akomodasi Mantan Napi untuk Jadi Caleg

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Ganjar Pranowo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR memutuskan untuk mengakomodasi calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki latar belakang sebagai narapidana dalam RUU Pemilu yang pembahasannya tengah berjalan. Keputusan ini menindaklanjuti usulan dari fraksi PDI Perjuangan yang meminta agar mantan narapidana diberikan hak politik yang sama di masyarakat.

Anggota pansus RUU Pemilu dari fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menjelaskan, seharusnya mereka yang telah menjalani hukuman harus mendapat hak sama untuk ikut dalam pemilihan menjadi anggota DPR. "Apakah kemudian narapidana itu tidak boleh terus? Buat kami kalau sudah dihukum ya sudah. Apa artinya hukuman pidana kalau tidak begitu?" katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).

Hanya saja, tambah dia, memang perlu ada aturan mengenai hal ini. Klausul usulan PDI Perjuangan yaitu, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikecualikan bagi calon yang sudah menjalani hukuman tersebut dan terdapat jeda lima tahun serta mengumumkan ke publik.

Agus Purnomo dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, klausul ini mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4/PUU/7/2009. Ini merupakan putusan terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 pasal 51 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf g dan revisi undang-undang nomor 12 tahun 2008 pasal 58 huruf f.

"Putusan MK itu berlaku dengan kondisi tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih. Berselang lima tahun kecuali mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur menyatakan kepada public ketika dia mencalonkan kalau dia mantan narapidana. Serta, bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement