Kamis 26 Jan 2012 12:03 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Miranda Belum Perlu Ditahan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Miranda Goeltom
Foto: Edwin Putranto/Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1), mengumumkan status tersangka untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, pada kasus suap cek pelawat. Namun, lembaga ad hoc yang dipimpin oleh Abraham Samad itu belum mau menahan Miranda.

"Masalah penahanan itu masuk dalam pengembangan penyidikan. Kalau dalam pengembangannya yang bersangkutan harus ditahan, ya kita tahan," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

KPK mengumumkan status tersangka baru kasus suap cek pelawat. Miranda Goeltom yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut.

"Berdasarkan hasil ekspose dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat, maka kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka. Yaitu, MSG," kata Abraham.

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana. Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR

Periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement