Kamis 26 Jan 2012 14:19 WIB

Rumah Miranda Goeltom 'Dikepung' Wartawan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Didi Purwadi
Miranda Goeltom
Foto: Edwin Putranto/Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 1999-2004, Miranda Swaray Goeltom, didatangi puluhan wartawan pada Kamis (26/1). Para pemburu berita 'mengepung' rumah di Jalan Sriwijaya 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu beberapa saat setelah Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat.

Para wartawan baik media cetak, televisi, online, dan radio itu mengejar komentar Miranda terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK resmi menetapkan status Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Berdasarkan hasil ekspose dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat, maka KPK meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka yaitu MSG.

Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana. Berdasarkan jeratan pasal itu, Miranda terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 250 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement