REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom terkait kasus suap cek pelawat. Lembaga ad hoc itu memastikan penyidikan kasus itu tidak terhenti hingga Miranda.
"Ya penyidikan terus dilanjutkan. Tidak berhenti sampai MGS saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (26/1).
Johan mengatakan, pihaknya masih akan terus mengungkap skandal kasus ini. Salah satu yang akan diincar KPK adalah mencari tahu pihak mana yang memiliki dana pemberian suap itu.
"Ya selama ini kan ada anggapan ada missing link dalam kasus itu. Makanya kita akan ungkap siapa yang mendanai suap itu," kata Johan.Namun, Johan mengatakan hal tersebut harus melalui kajian dan penyidikan yang mendalam. Harus ada alat bukti yang cukup untuk mengungkap siapa yang mendanai suap itu.