REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus cuap cek pelawat Miranda S Goeltom, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pada pemeriksaan perdananya ini, lembaga ad hoc itu masih enggan menahan Miranda.
"Belum. Soal penahanan itu tergantung kebutuhan penyidik. Jika saat ini belum ditahan, berarti penahanan itu belum diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (30/1).
Miranda hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Nunun Nurbaeti. Pemeriksaan Miranda itu dimaksudkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Nunun Nurbaeti yang akan rampung (P-21) pada pekan depan.
Miranda sendiri mulai diperiksa KPK pada pukul 10.00 WIB. Staf pengajar di Universitas Indonesia (UI) yang datang mengenakan baju blazer berwarna krem itu menyudahi pemeriksaan pada pukul 14.10 WIB.
KPK pekan lalu menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.
Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPRPeriode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG.