REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno mengatakan, belum menerima surat dari Badan Kehormatan (BK) terkait sanki pemberhentian Wa Ode Nurhayati dari anggota Badang Anggaran (Banggar).
''Tapi sampai pagi ini (31/1) surat resmi dari BK belum kami terima,'' jelas Teguh melalui pesan singkat, Selasa (31/1). Artinya, hingga saat ini Wa Ode masih aktif menjadi anggota banggar.
Teguh melihat sanksi dari BK itu terkesan dipaksakan. Apalagi, lanjut dia, pemberian sanksi pelanggaran kode etik itu dinyatakan BK karena pernyataan negatif Wa Ode terhadap pimpinan DPR pada acara talk show di televisi swasta. Padahal, Wa Ode sudah menyatakan kalau bukan dia yang mengeluarkan pernyataan, melainkan pembawa acara.
Namun, fraksinya menghormati keputusan BK dan akan berkonsultasi dengan DPP.
Sementara itu, Ketua BK, Muhammad Prakosa menjelaskan, mengenai sanksi yang diberikan kepada Wa Ode sebenarnya belum bisa sampaikan. ''Karena kita belum mengirim surat ke Wa Ode dan ke fraksinya. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara lebih rigid,'' jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.